Pemilu 2024 : Tahapan, Jadwal, dan Syarat Memilih

0
113
Pemilu 2024 : Tahapan, Jadwal, dan Syarat Memilih

Pemilu 2024 : Tahapan, Jadwal, dan Syarat Memilih – Pastinya kamu sudah mengetahui, Indonesia akan melakasanakan Pemilu (Pemilihan Umum) pada tahun 2024 secara serentak. Pesta demokrasi ini selalu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Pemilu serentak terbagi atas pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Pasti akan timbul pertanyaan dari kamu apabila kamu jarang mengikuti informasi tentang Pemilu 2024, Kapan Pemilu 2024? Pemilu akan tepat dilaksanakan pada 2 bulan lagi yaitu pada tanggal 14 Pebruari 2024.

Tahapan Pemilu 2024 serentak ini memiliki tahapan dan mekanisme yang panjang. Simak informasi jadwal tahapan Pileg dan Pilpres selengkapnya berikut ini:

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024

Sebenarnya tahap – tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tahun 2022, tepatnya pada tanggal 14 Juni 2022. Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. peraturan tersebut ditanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, 9 Juni 2022.

Mengacu pada peraturan tersebut, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat itu akan dilakukan secara serentak pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Semua tahapan dan jadwal Pemilu 2024, sudah diatur secara rinci dan lengkap di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Yuk disimak informasi lengkapnya agar kamu enggak ketinggalan!

1. Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
10. Masa Kampanye : 28 November 2023-10 Februari 2024
11. Masa Tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
12. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
16. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
17. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Tahapan Pilpres Putaran Kedua Pemilu 2024

KPU RI juga mengatur tentang proses Pilpres putaran kedua, yang akan diadakan jika pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang meraih suara melebihi 50 persen. Berikut adalah jadwal tahapan untuk situasi di mana Pilpres berlanjut ke putaran kedua.

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
2. Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua: 2 Juni 2024-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Baca Juga >> Kenali Lebih Dekat Profil Paslon Capres – Cawapres Pemilu 2024

Syarat Memilih Pada Pemilu

Pemilu 2024
Syarat Memilih Pada Pemilu – Sumber : Pinterest @pngtree

Melansir dari situs resmi dari kpu.go.id, terdapat syarat untuk menggunakan hak suara yang kamu miliki pada saat Pemilu. Syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, sekian informasi untuk kamu tentang Jadwal, Tahap – Tahapan dan Syarat Memilih Pemilahan Umum 2024. Simak penjelasan lain tentang hal – hal menarik dan informatif lainnya selalu di Info Seputar Bali.